Sabtu, 05 Mei 2012

Kesimpulan KU

Dari kasus – kasus yang kami bahas dalam blog ini dapat di tarik sebuah kesimpun bahwa seorang adminstrator harus intergritas yang tinggi terhadap keamanan sistem dalam sebuah perusahaan/organisasi. Konservatif dan liberal adalah sebuah pemikiran yang bertolak belakang yang dimana seorang administrator yang lebih condong ke konservatif adalah orang yang tidak mengenal kompromi, sangat menjaga intergritas suatu sistem. Sedangkan administrator yang lebih condong ke liberal adalah orang yang lebih melihat situasi dan kondisi atau bisa juga disebut flexibel namun tetap menjamin keamanan sistem tersebut. Dalam setiap kasus yang terjadi tidak bisa kita selalu mematok kepada 1 pemikiran, karena setiap kasus memiliki permasalahan yang berbeda-beda, dan kita harus bisa melihat kearah mana untuk memecahkan permasalahan tersebut apakah konservatif atau liberal atau mungkin bisa ke dua-duanya.

Kelebihan dari seorang administrator yang konservatif :
-         =  Keamanan suatu sistem terjamin
-         =  Mempunyai Intergritas yang tinggi

Kelemahan dari seorang administrator yang konservatif :
-         = Terlalu idealis dalam menangani suatu masalah terhadap keamanan sistem
-         =   

Kelebihan dari seorang administrator yang Liberal :
-         =  Lebih terbuka tetapi tetap menjaga keamanan sistem
-         = Memecahkan permasalah disesuaikan situasi dan kondisi

Kekurangan dari seorang administrator yang Liberal :
-         = Keamanan sistem mejadi rentan terhadap serangan dari luar maupun dalam
-         = Bisa terjadi penyimpangan dalam keamanan sistem

Pengaruh UU ITE terhadap penurunan kasus kejahatan Cyber (Contoh Kasus)



Beberapa tahun terakhir, Indonesia menjadi sorotan komunitas Internet internasional terkait terjadinya cyber crime antara lain sebagai berikut : kegiatan fraud (penipuan) dengan berbagai motif antara lain yang baru-baru telah terungkap adalah kasus black dollar yang berawal dari Internet; penyebaran SPAM , virus alware/spyware dan sejenisnya yang mengakibatkan terjadinya gangguan infrastruktur sehingga menurunkan produktifitas; serangan cyber , defacing , Denial Of Service , yang dapat mengakibatkan gangguan, penurunan bahkan kelumpuhan infrastruktur internet nasional. Walaupun DPR sudah mensahkan UU ITE namun sepertinya tidak berpengaruh dan kejahatan di dunia maya (cyber) masih terus meningkat Seperti yang terjadi serangan terhadap Partai Politik yang mungkin bertendensi politik, situs Pemerintah dan fasilitas layanan masyarakat, hingga masalah kriminal lain yang sangat serius seperti pornografi, perjudian, narkoba, pencucian uang dan terorisme. Terbongkarnya perjudian melalui Internet seperti kasus Judi Bola dan kasus terkait terorisme pada tahun 2006 dan 2007, serta berhasil diungkapnya pengumpulan dana kegiatan terorisme melalui credit card fraud dan web site yang membuka donasi dari pengguna Internet dan yang terbaru adalah ancaman pembunuhan terhadap Kepala Negara terkait dengan eksekusi terpidana mati Bom Bali 1.

Jumat, 04 Mei 2012

Cyber Law dan Cyber Crime

Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law,  yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. 

Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya