Sabtu, 05 Mei 2012

Pengaruh UU ITE terhadap penurunan kasus kejahatan Cyber (Contoh Kasus)



Beberapa tahun terakhir, Indonesia menjadi sorotan komunitas Internet internasional terkait terjadinya cyber crime antara lain sebagai berikut : kegiatan fraud (penipuan) dengan berbagai motif antara lain yang baru-baru telah terungkap adalah kasus black dollar yang berawal dari Internet; penyebaran SPAM , virus alware/spyware dan sejenisnya yang mengakibatkan terjadinya gangguan infrastruktur sehingga menurunkan produktifitas; serangan cyber , defacing , Denial Of Service , yang dapat mengakibatkan gangguan, penurunan bahkan kelumpuhan infrastruktur internet nasional. Walaupun DPR sudah mensahkan UU ITE namun sepertinya tidak berpengaruh dan kejahatan di dunia maya (cyber) masih terus meningkat Seperti yang terjadi serangan terhadap Partai Politik yang mungkin bertendensi politik, situs Pemerintah dan fasilitas layanan masyarakat, hingga masalah kriminal lain yang sangat serius seperti pornografi, perjudian, narkoba, pencucian uang dan terorisme. Terbongkarnya perjudian melalui Internet seperti kasus Judi Bola dan kasus terkait terorisme pada tahun 2006 dan 2007, serta berhasil diungkapnya pengumpulan dana kegiatan terorisme melalui credit card fraud dan web site yang membuka donasi dari pengguna Internet dan yang terbaru adalah ancaman pembunuhan terhadap Kepala Negara terkait dengan eksekusi terpidana mati Bom Bali 1.

Jumat, 04 Mei 2012

Cyber Law dan Cyber Crime

Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law,  yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. 

Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya

Membukakan Jalur Akses – Bagaimana Sikap Anda?

Atasan Anda meminta untuk memberikan anaknya akses ke Internet pada salah satu komputer kantor sehingga ia bisa mengerjakan PR-nya. Menyediakan akses ke Internet berarti membuka akses ke jaringan perusahaan. Apakah tepat membukakan jalur akses yang yang bisa membahayakan perusahaan?