Beberapa tahun terakhir, Indonesia menjadi sorotan komunitas Internet internasional terkait terjadinya cyber crime antara lain sebagai berikut : kegiatan fraud (penipuan) dengan berbagai motif antara lain yang baru-baru telah terungkap adalah kasus black dollar yang berawal dari Internet; penyebaran SPAM , virus alware/spyware dan sejenisnya yang mengakibatkan terjadinya gangguan infrastruktur sehingga menurunkan produktifitas; serangan cyber , defacing , Denial Of Service , yang dapat mengakibatkan gangguan, penurunan bahkan kelumpuhan infrastruktur internet nasional. Walaupun DPR sudah mensahkan UU ITE namun sepertinya tidak berpengaruh dan kejahatan di dunia maya (cyber) masih terus meningkat Seperti yang terjadi serangan terhadap Partai Politik yang mungkin bertendensi politik, situs Pemerintah dan fasilitas layanan masyarakat, hingga masalah kriminal lain yang sangat serius seperti pornografi, perjudian, narkoba, pencucian uang dan terorisme. Terbongkarnya perjudian melalui Internet seperti kasus Judi Bola dan kasus terkait terorisme pada tahun 2006 dan 2007, serta berhasil diungkapnya pengumpulan dana kegiatan terorisme melalui credit card fraud dan web site yang membuka donasi dari pengguna Internet dan yang terbaru adalah ancaman pembunuhan terhadap Kepala Negara terkait dengan eksekusi terpidana mati Bom Bali 1.
"jika hal paling mustahil untuk didapatkan selalu menjadi yang terindah. Kita semua harus percaya bisa mewujudkannya."
Sabtu, 05 Mei 2012
Jumat, 04 Mei 2012
Cyber Law dan Cyber Crime
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata
dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk
istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi
terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law
of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology
Law, The Law of Information, dan sebagainya
Membukakan Jalur Akses – Bagaimana Sikap Anda?
Atasan Anda meminta untuk memberikan anaknya akses ke Internet pada salah satu komputer kantor sehingga ia bisa mengerjakan PR-nya. Menyediakan akses ke Internet berarti membuka akses ke jaringan perusahaan. Apakah tepat membukakan jalur akses yang yang bisa membahayakan perusahaan?
Langganan:
Postingan (Atom)